KORANPUBLIKA.CO.ID|Bandung,- Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PKB, H. Muhamad Sidkon Djampi S.H, MM, menegaskan bahwa Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren merupakan regulasi mandatori yang wajib dilaksanakan secara konsisten. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang menjadi cantolan hukum utama, Sabtu(31/1/2026).
Kang Sidkon Djampi, yang duduk di Komisi III DPRD Jawa Barat, menekankan bahwa implementasi perda ini harus benar-benar dirasakan oleh pesantren di seluruh Jawa Barat.
“Perda Pesantren bukan sekadar formalitas. Ini mandat hukum yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh. Pesantren telah tumbuh dan berkembang jauh sebelum Indonesia merdeka, bahkan tanpa fasilitasi pemerintah pun tetap eksis. Maka sekarang, dengan adanya perda, pemerintah wajib hadir memberi dukungan nyata,” ujar Kang Sidkon Djampi.
Momentum satu abad Nahdlatul Ulama yang jatuh pada 31 Januari 2026, menurut Sidkon, menjadi pengingat sekaligus penggerak transformasi pendidikan pesantren menuju peradaban dunia.
“NU telah membuktikan peran pesantren dalam membangun bangsa. Satu abad NU adalah momentum untuk menggelorakan semangat transformasi, agar pesantren tidak hanya menjadi pusat pendidikan agama, tetapi juga pusat peradaban yang relevan dengan tantangan global,” tegasnya.
Kang Sidkon menambahkan, fasilitasi pemerintah melalui perda harus menyentuh aspek nyata seperti penguatan kurikulum, dukungan infrastruktur, serta pemberdayaan ekonomi pesantren.
“Pesantren adalah bagian dari masyarakat. Dengan fasilitasi yang tepat, pesantren bisa menjadi motor penggerak pembangunan daerah sekaligus benteng moral bangsa,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan perda ini harus dikawal bersama, baik oleh DPRD, pemerintah daerah, maupun masyarakat. “Transparansi dan komitmen pelaksanaan perda adalah kunci agar pesantren benar-benar mendapat manfaat,” tutup Kang Sidkon.















