Scroll ke Bawah Membaca Artikel
DaerahEkonomiNasionalNewsRagam

DPRD Jabar Minta Pengawasan Ketat Pembayaran THR Menjelang Lebaran

882
×

DPRD Jabar Minta Pengawasan Ketat Pembayaran THR Menjelang Lebaran

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I, Pradi Supriatna, menekankan agar Pemerintah Provinsi Jabar melalui dinas terkait memperkuat pengawasan sekaligus memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar aturan. Foto: Ist

KORANPUBLIKA.CO.ID|Bandung,– Menjelang Hari Raya Idulfitri, Komisi I DPRD Jawa Barat menyoroti sejumlah perusahaan yang belum menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Anggota Komisi I, Pradi Supriatna, menekankan agar Pemerintah Provinsi Jabar melalui dinas terkait memperkuat pengawasan sekaligus memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar aturan.

Menurut Pradi, THR merupakan hak pekerja yang dijamin undang-undang dan tidak boleh diabaikan. Ia menilai pemerintah daerah harus memastikan seluruh perusahaan di Jawa Barat mematuhi ketentuan, terlebih di momen Lebaran ketika kebutuhan masyarakat meningkat.

Scroll ke Bawah Terus Membaca Artikel
Example 300x600
Advertorial

“THR adalah hak pekerja. Jangan sampai ada perusahaan yang menunda atau menunggak, karena hal itu merugikan pekerja, apalagi menjelang Lebaran,” ujar Pradi, Selasa (17/3/2026).

Ia juga mendorong Pemprov Jabar membuka posko pengaduan tatap muka agar pekerja bisa melaporkan kendala secara langsung. Selain itu, sosialisasi intensif kepada perusahaan mengenai kewajiban pembayaran THR dinilai penting untuk mencegah pelanggaran dan menjaga hubungan industrial tetap harmonis.

“Pengawasan harus diperkuat. Jika ada perusahaan yang tidak membayar sesuai aturan, maka harus ada tindakan tegas,” tegasnya.

Pradi berharap seluruh perusahaan di Jawa Barat dapat melaksanakan kewajiban pembayaran THR sehingga pekerja bisa merayakan Idulfitri dengan tenang bersama keluarga. Ia menekankan bahwa kepatuhan perusahaan merupakan bentuk tanggung jawab sosial sekaligus penghargaan atas kontribusi pekerja.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, mengungkapkan hingga Ahad (15/3/2026) terdapat 194 aduan terkait THR yang melibatkan 157 perusahaan. Laporan tersebut masuk melalui poskothr.kemnaker.go.id.

“Setelah laporan diterima, pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan kebenaran aduan,” jelas Agung Kim, Senin (16/3/2026).

example 325×300