KORANPUBLIKA.CO.ID|Bandung,- Memasuki pertengahan April 2026, jutaan tenaga pendidik berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia, khususnya di Jawa Barat, tengah bersiap menerima akumulasi penghasilan yang signifikan. Fenomena ini terjadi akibat bertemunya jadwal pencairan sejumlah hak keuangan rutin dan tahunan. Berdasarkan kebijakan dalam PP No. 9 Tahun 2026 dan Permenkeu No. 13 Tahun 2026, tercatat ada empat komponen tunjangan yang berpotensi masuk ke rekening para guru secara bersamaan pada bulan ini.
Empat Sumber Pendapatan Guru di April 2026
- Tunjangan Hari Raya (THR) 2026: Melanjutkan sisa pencairan pasca-Idulfitri 1447 H, mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat secara penuh (100%).
- Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan I: Pencairan sertifikasi untuk periode Januari–Maret yang nominalnya setara dengan tiga kali gaji pokok.
- Gaji Ke-13 (Tahap Administrasi): Percepatan validasi data penerima untuk memastikan kesiapan likuiditas daerah.
- Tambahan Penghasilan (Tamsil): Khusus bagi guru ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik (Non-Sertifikasi) untuk Triwulan I.
Menanggapi arus dana yang besar tersebut, Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat dari Fraksi Gerindra,Hj. Tina Wiryawati, S.H., M.M, mengingatkan pentingnya efisiensi birokrasi di tingkat daerah agar hak para guru tidak tertahan di kas daerah.
”Kami di Komisi III yang membidangi keuangan memastikan bahwa ketersediaan anggaran di kas daerah sudah siap untuk didistribusikan. Tidak boleh ada alasan keterlambatan administratif yang menghambat hak para pendidik, apalagi ini menyangkut kesejahteraan mereka pasca-Lebaran,” ujar Tina Wiryawati, Rabu (15/4/2026).
Politisi Gerindra ini juga menekankan bahwa kelancaran pencairan tunjangan ini akan berdampak positif pada perputaran ekonomi di Jawa Barat.
“Ketika dana ini cair tepat waktu dan utuh tanpa potongan, daya beli para guru meningkat. Ini adalah stimulus ekonomi yang nyata bagi daerah. Kami akan terus berkoordinasi dengan BPKAD dan perbankan daerah (Bank BJB) untuk memastikan sistem penyaluran berjalan tanpa kendala teknis,” tambah Tina.
Selain pengawasan dari legislatif, pemerintah melalui Kemendikbudristek juga mengimbau para guru untuk proaktif memantau status validasi mereka melalui portal Info GTK. Hal ini penting guna memastikan tidak ada data Dapodik yang keliru yang bisa menyebabkan tertundanya penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Dengan adanya pengawalan ketat dari Komisi III DPRD Jabar, diharapkan “banjir” penghasilan di bulan April ini dapat diterima oleh para guru secara transparan dan akuntabel, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam dunia pendidikan.
















