Scroll ke Bawah Membaca Artikel
DaerahEkonomiNasionalNewsRagam

Sidang Prapid Parsadaan Putra Sembiring di PN Medan, Saksi Ahli Tegaskan Perdamaian di Luar Penyidik Bukan Restorative Justice

566
×

Sidang Prapid Parsadaan Putra Sembiring di PN Medan, Saksi Ahli Tegaskan Perdamaian di Luar Penyidik Bukan Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Sidang pra peradilan (Prapid) kasus dugaan secara bersama-sama dengan pemohon, Parsadaan Putra Sembiring berlangsung di, Ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri, Medan, Rabu (6/5/2026).

KORANPUBLIKA.CO.ID|Medan,- Sidang pra peradilan (Prapid) kasus dugaan tindak pidana secara bersama-sama dengan pemohon Parsadaan Putra Sembiring digelar di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/5/2026). Sidang dipimpin Hakim Tunggal Pinta Uli Tarigan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pemohon dan saksi ahli.

Saksi ahli pemohon, Prof. Dr. Maidin Gultom, menegaskan bahwa perdamaian yang dilakukan di luar ranah penyidikan dan tidak diketahui penyidik tidak dapat dikategorikan sebagai Restorative Justice (RJ). “Perdamaian di luar penyidik tidak sah atau bukan RJ. RJ di tingkat penyidikan harus ditandatangani dan diketahui oleh penyidik. Kalau ada kesepakatan RJ, penyidikan bisa dihentikan di tingkat penyidik,” jelasnya.

Scroll ke Bawah Terus Membaca Artikel
Example 300x600
Advertorial

Hakim kemudian menanyakan apakah saksi ahli pernah melihat surat ketetapan RJ dari pihak kepolisian. Ahli menjawab belum pernah melihatnya. Jawaban tersebut membuat tim kuasa hukum pemohon terlihat kecewa dan tertunduk, sehingga Hakim sempat menegur dengan nada bercanda, “Kok lemas?” sambil memperagakan gestur duduk tertunduk.

Dalam sidang, saksi pemohon Mahdin Sembiring menyampaikan bahwa dirinya mengetahui kedua pelaku pencurian ponsel awalnya dituntut 4 tahun penjara, namun dalam putusan hanya divonis 2 tahun 6 bulan. Sementara itu, keterangan saksi Manager Hotel Crystal, Selly Aditia Purba, dinilai inkonsisten. Saat ditanya pihak termohon apakah para pelaku memesan dua kamar, saksi menjawab satu kamar, namun di kesempatan lain menyebut dua kamar.

Sidang juga menghadirkan dua saksi tambahan, yakni Leli (adik pemohon) dan Nia (istri salah seorang DPO), untuk memberikan keterangan tambahan.

example 325×300