Scroll ke Bawah Membaca Artikel
DaerahEkonomiNasionalNewsRagam

Diduga Ada Keterlibatan Oknum, Tersangka Kasus Pencabulan Dikriminalisasi Polsek Kandis

697
×

Diduga Ada Keterlibatan Oknum, Tersangka Kasus Pencabulan Dikriminalisasi Polsek Kandis

Sebarkan artikel ini
Pihak keluarga tersangka kasus dugaan pencabulan, JFS (36), warga Kelurahan Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, melalui kuasa hukumnya Sorta Hernawati Hutasoit, SH, SPd, MH, meminta agar Bag Wassidik Polda Riau segera mengevaluasi penyelidikan dan kinerja penyidik Polsek Kandis.

KORANPUBLIKA.CO.ID|Medan,- Pihak keluarga tersangka kasus dugaan pencabulan, JFS (36), warga Kelurahan Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, melalui kuasa hukumnya Sorta Hernawati Hutasoit, SH, SPd, MH, meminta agar Bag Wassidik Polda Riau segera mengevaluasi penyelidikan dan kinerja penyidik Polsek Kandis. Mereka menilai ada dugaan penyalahgunaan jabatan serta kesalahan dalam penetapan dan penahanan terhadap JFS, Jumat(20/3/2026).

Menurut Sorta, kasus ini terkesan dipaksakan dan diduga dilatarbelakangi persaingan usaha serta melibatkan oknum polisi berinisial RS bersama seorang pengusaha.

Scroll ke Bawah Terus Membaca Artikel
Example 300x600
Advertorial

Kuasa hukum menilai pasal yang disangkakan terhadap JFS tidak tepat. Pasal 473 huruf (b) KUHPidana UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak tidak terpenuhi, sebab korban, Husi, merupakan seorang wanita dewasa berusia 19–20 tahun dan bekerja sebagai pengasuh anak sekaligus asisten rumah tangga. Sesuai KUHP dan yurisprudensi Mahkamah Agung, seseorang dianggap dewasa apabila telah berusia 18 tahun atau pernah menikah.

Sorta menegaskan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap JFS dilakukan secara prematur tanpa adanya dua alat bukti yang sah. Penahanan dilakukan hanya berdasarkan keterangan saksi korban, tanpa surat perintah penangkapan maupun penahanan.

Selain itu, visum yang disebutkan dalam BAP tidak sesuai dengan fakta. Peristiwa yang dilaporkan terjadi Januari 2026, namun korban baru melapor pada 11 Maret 2026.

Dalam BAP, JFS menyatakan dirinya jarang bertemu korban karena setiap hari berdagang ikan di Pasar Baru, Jalan Pekanbaru-Kandis Km 79, dari pukul 03.30 WIB hingga 20.00 WIB. Ia juga menilai korban sering bersikap tidak sopan dan lalai dalam bekerja, bahkan pernah menyebabkan anak tersangka tersiram air panas.

Istri tersangka, Rita Melani Br Silalahi, menambahkan bahwa korban sering keluar rumah hingga larut malam. Ia berharap Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memberikan keadilan bagi suaminya yang menurutnya tidak pernah melakukan perbuatan cabul. Rita meminta agar gelar perkara dilakukan secara objektif dan profesional.

Kuasa hukum menegaskan bahwa penyidik Polsek Kandis tidak profesional dalam menangani kasus ini. Mereka meminta Bag Wassidik Polda Riau segera mengevaluasi kinerja penyidik dan Kanit Reskrim Polsek Kandis, karena tindakan tersebut mencoreng citra Polri yang seharusnya Presisi dan Humanis sesuai dengan jargon Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

example 325×300