Scroll ke Bawah Membaca Artikel
DaerahEkonomiNasionalNewsRagam

Muktamar NU ke-35: Resolusi Jihad Abad Kedua dan Ekonomi Politik Nahdliyin

851
×

Muktamar NU ke-35: Resolusi Jihad Abad Kedua dan Ekonomi Politik Nahdliyin

Sebarkan artikel ini
Taufik Nurrohim, S. Psi Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PKB

KORANPUBLIKA.CO.ID|Bandung,– Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama tidak cukup dibaca sebagai peristiwa pergantian kepemimpinan. Ia berlangsung ketika NU memasuki abad keduanya, ketika struktur sosial, ekonomi, teknologi, dan politik berubah jauh dari keadaan ketika organisasi ini didirikan. Karena itu pertanyaan Muktamar bukan hanya siapa yang akan memimpin NU, tetapi lebih mendasar: untuk kepentingan siapa kekuatan besar NU digunakan, di pihak siapa NU berdiri, dan problem sejarah apa yang hendak diselesaikan pada abad keduanya? Jika abad pertama NU ditandai perjuangan mempertahankan agama, bangsa, dan republik, maka abad kedua membutuhkan keberanian baru: menjadikan besarnya kekuatan sosial Nahdliyin sebagai kekuatan ekonomi-politik yang mampu membebaskan jamaah dari struktur ketergantungan, Jumat(28/8/2026).

NU adalah anak zamannya. Ia lahir pada 1926 bukan untuk mengawetkan keadaan, melainkan menjawab persoalan konkret masyarakat pada masanya. Karena itu kesetiaan kepada para muassis tidak berarti mengulang jawaban mereka, tetapi mewarisi keberanian mereka membaca zaman. Menjadi anak zaman berarti membaca zaman, bukan menghafalnya. Hari ini struktur kekuasaan jauh lebih kompleks. Kekuasaan tidak lagi hanya berada di tangan negara, pemilik tanah, atau pemilik pabrik. Ia bergerak melalui modal finansial, korporasi digital, platform, algoritma, data, kecerdasan buatan, penguasaan sumber daya, jaringan distribusi, dan konsentrasi pasar. Kapitalisme juga mengalami transformasi: dari sekadar menguasai alat produksi menuju kemampuan menguasai informasi, perilaku, perhatian, transaksi, bahkan data kehidupan manusia.

Scroll ke Bawah Terus Membaca Artikel
Example 300x600
Advertorial

Kapitalisme digital membuat persoalan ekonomi-politik Nahdliyin memasuki medan baru. Dalam ekonomi konvensional, orang dapat melihat dengan relatif jelas siapa pemilik tanah, pabrik, atau modal. Dalam ekonomi digital, relasi kekuasaan menjadi lebih tidak terlihat. Petani dapat menanam, pedagang dapat menjual, pengemudi dapat bekerja, konsumen dapat berbelanja, tetapi platform menguasai data, akses pasar, sistem pembayaran, algoritma, dan hubungan antara produsen dengan konsumen. Masyarakat menghasilkan data melalui setiap transaksi dan aktivitas digital, tetapi nilai ekonomi dari data itu terkonsentrasi pada sedikit pemilik infrastruktur. Di sinilah muncul bentuk ketergantungan baru: rakyat bekerja dan bertransaksi di dalam sebuah sistem yang aturan permainannya tidak mereka tentukan.

Pinjaman online memperlihatkan dengan jelas pertemuan antara problem ekonomi lama dan kapitalisme digital baru. Rentenir dahulu datang ke rumah, pasar, atau kampung; sekarang ia dapat hadir melalui layar telepon genggam selama dua puluh empat jam. Teknologi membuat akses kredit semakin cepat, tetapi tidak dengan sendirinya membuat relasi kredit menjadi lebih adil. Bagi keluarga yang tidak mempunyai tabungan, petani yang membutuhkan modal tanam, pedagang yang memerlukan modal harian, buruh yang menghadapi kebutuhan mendadak, atau keluarga yang harus membayar sekolah dan pengobatan, beberapa sentuhan pada layar dapat menjadi jalan keluar sekaligus pintu masuk menuju siklus utang. Bank emok, rentenir, dan pinjol pada dasarnya memperlihatkan problem yang sama dalam bentuk teknologi yang berbeda: tidak tersedianya institusi ekonomi yang cukup dekat, murah, sehat, dan mudah diakses rakyat kecil.

Karena itu problem pinjol tidak cukup dijawab dengan imbauan agar masyarakat tidak berutang. Pertanyaan yang lebih struktural adalah mengapa warga membutuhkan utang dengan syarat yang memberatkan sejak awal. Sering kali jawabannya bukan gaya hidup, melainkan ketidakamanan ekonomi: pendapatan tidak tetap, tidak adanya dana darurat, modal usaha yang terbatas, biaya pendidikan dan kesehatan, gagal panen, atau kebutuhan rumah tangga yang tidak dapat menunggu. Dalam situasi seperti ini, larangan moral tanpa menyediakan alternatif ekonomi hanya memindahkan beban persoalan kepada korban. Rentenir menang bukan terutama karena masyarakat menyukai bunga tinggi, tetapi karena ia hadir ketika institusi ekonomi yang seharusnya melindungi masyarakat tidak hadir.

Di sinilah Aswaja harus kembali bekerja sebagai metode membaca realitas, bukan berhenti sebagai identitas. Tawassuth bukan kompromi terhadap semua keadaan, tawazun bukan menyamakan yang kuat dengan yang lemah, tasamuh bukan relativisme, dan i’tidal bukan netralitas di hadapan ketidakadilan. Dalam ekonomi-politik, i’tidal mengharuskan keberpihakan ketika terdapat ketimpangan kekuasaan antara pemilik modal dengan rakyat kecil, platform dengan pekerja, kreditur dengan keluarga miskin, tengkulak dengan petani, atau korporasi besar dengan pedagang kecil. Aswaja kehilangan daya sosialnya jika fasih membicarakan riba tetapi tidak membangun jalan keluar bagi masyarakat yang hidup dalam ekosistem ekonomi yang mendorong mereka kepada utang.

Persoalan mendasarnya kemudian adalah siapa sebenarnya Nahdliyin. Mereka bukan sekadar angka demografi dan bukan massa yang dihitung ketika pemilu atau Muktamar tiba. Mereka adalah petani, nelayan, buruh, pedagang kecil, pekerja migran, guru madrasah, santri, pekerja informal, pengemudi transportasi daring, dan keluarga kelas menengah bawah. Lapisan sosial seperti inilah yang paling rentan terhadap kenaikan harga, ketidakpastian pendapatan, jeratan utang, pinjol, bank emok, rentenir, tengkulak, keterbatasan modal, dan perubahan ekonomi digital. Maka paradoks besar akan muncul apabila NU mempunyai kekuatan sosial-politik yang diperhitungkan secara nasional, sementara sebagian jamaahnya masih tidak mempunyai kekuatan ekonomi untuk menghadapi kebutuhan paling dasar.

Karena itu ekonomi-politik Nahdliyin harus menjadi Resolusi Jihad abad kedua NU. Resolusi Jihad pada abad pertama muncul ketika kemerdekaan dan tanah air menghadapi ancaman nyata. Jihad abad kedua mempunyai medan yang berbeda. Yang dihadapi bukan kolonialisme dalam bentuk lamanya, melainkan berbagai struktur yang mengurangi kedaulatan manusia atas kehidupan ekonominya: kemiskinan antargenerasi, ketimpangan penguasaan tanah, jeratan utang eksploitatif, konsentrasi pasar, rendahnya posisi tawar petani dan nelayan, monopoli teknologi dan data, serta ekonomi digital yang berpotensi menjadikan masyarakat sekadar pengguna dan pasar bagi kekuatan ekonomi yang lebih besar.

Jihad ekonomi karena itu bukan perang terhadap teknologi atau pasar. NU justru harus menguasai keduanya. Persoalannya adalah siapa yang memiliki, siapa yang mengendalikan, dan siapa yang memperoleh nilai tambah. Digitalisasi tidak otomatis berarti demokratisasi ekonomi. Jutaan pengguna dapat berada dalam satu platform tanpa mempunyai sedikit pun kepemilikan terhadap platform tersebut. Jutaan transaksi dapat dilakukan masyarakat setiap hari sementara data, komisi, dan keuntungan terkonsentrasi pada segelintir perusahaan. Karena itu abad kedua NU membutuhkan agenda kedaulatan digital Nahdliyin: literasi teknologi, penguasaan data, pengembangan talenta digital dan AI, digitalisasi pesantren dan usaha warga, perlindungan data jamaah, serta kemampuan membangun platform dan ekosistem digital yang memberi nilai tambah kepada masyarakat, bukan sekadar menjadikan mereka pengguna.

Dalam konteks inilah khidmah perlu bergerak dari filantropi menuju pembangunan alat-alat ekonomi jamaah. Membantu korban pinjol adalah khidmah; membangun sistem keuangan jamaah yang mencegah mereka kembali kepada pinjol adalah transformasi. Membantu petani ketika gagal panen adalah khidmah; membangun pembiayaan, pengolahan hasil, teknologi, dan jaringan pasar adalah transformasi. Membantu pedagang kecil adalah khidmah; membangun ekosistem distribusi dan perdagangan digital yang membuat mereka mempunyai akses langsung terhadap konsumen adalah transformasi. Memberikan pelatihan teknologi kepada santri adalah khidmah; membangun generasi santri yang mampu menciptakan teknologi, mengolah data, dan mengembangkan kecerdasan buatan adalah transformasi.

Karena itu koperasi Nahdliyin, lembaga keuangan mikro berbasis pesantren, pembiayaan yang tidak eksploitatif, dana darurat jamaah, konsolidasi hasil pertanian dan perikanan, jaringan perdagangan warga, badan usaha pesantren, serta platform digital bersama harus dipikirkan sebagai satu ekosistem ekonomi Nahdliyin. NU mempunyai sesuatu yang sangat mahal dalam ekonomi modern: jaringan sosial, kepercayaan, institusi hingga tingkat lokal, dan basis masyarakat yang besar. Tantangannya adalah mengubah modal sosial tersebut menjadi kekuatan produksi dan kepemilikan tanpa mengubah NU menjadi korporasi. Ukurannya bukan berapa banyak perusahaan memakai nama NU, tetapi berapa banyak warga yang keluar dari ketergantungan ekonomi.

Ekonomi-politik Nahdliyin dengan demikian tidak boleh direduksi menjadi program kewirausahaan. Politik juga berlangsung dalam menentukan siapa menguasai tanah, modal, kredit, teknologi, data, pasar, dan distribusi. Besarnya jumlah warga NU tidak otomatis menjadi kekuatan apabila mereka terfragmentasi sebagai konsumen dan pelaku ekonomi kecil yang berdiri sendiri. Tanpa konsolidasi ekonomi, jumlah yang besar hanya akan menjadi pasar yang besar. Transformasi terjadi ketika jumlah tersebut dikonsolidasikan menjadi kekuatan produksi, pembiayaan, distribusi, teknologi, pengetahuan, dan kepemilikan.

Dalam kerangka ini hubungan NU dengan negara juga memperoleh makna baru. NU tidak perlu menjauh dari kekuasaan, tetapi kedekatan tidak boleh berubah menjadi ketergantungan. NU boleh bekerja sama dengan negara tanpa menjadi milik negara, bekerja sama dengan modal tanpa tunduk kepada logika modal, serta terlibat dalam politik tanpa membiarkan jam’iyah berubah menjadi kendaraan kepentingan. Kekuatan politik NU justru seharusnya digunakan untuk mendorong kebijakan yang memperkuat rakyat: reforma agraria, perlindungan petani dan nelayan, pemberantasan pinjaman ilegal dan praktik kredit eksploitatif, penguatan koperasi, akses pembiayaan produktif, perlindungan pekerja platform, tata kelola data, pendidikan teknologi, serta kebijakan digital yang tidak menyerahkan seluruh ruang ekonomi baru kepada segelintir pemilik kapital.

Pada akhirnya, kekuatan terbesar NU tetap berada pada akar sosialnya: pesantren, sawah, pasar, pesisir, pabrik, kampung, dan kini juga ruang digital. Di sanalah Nahdliyin bekerja sekaligus mengalami tekanan ekonomi sehari-hari. Maka menjadi kontradiksi apabila organisasi dengan basis sosial yang demikian besar mempunyai daya tawar politik nasional, tetapi sebagian warganya masih harus mengetuk pintu rentenir untuk modal usaha, meminjam kepada bank emok untuk kebutuhan keluarga, atau masuk ke pinjol karena tidak mempunyai dana darurat. Kebesaran politik tanpa kedaulatan ekonomi jamaah akan selalu menyisakan kontradiksi.

Muktamar ke-35 karena itu dapat menjadi awal untuk merumuskan Resolusi Jihad Abad Kedua Nahdlatul Ulama: jihad membangun kedaulatan ekonomi dan digital Nahdliyin. Bukan jihad melawan teknologi, bukan pula jihad melawan orang kaya atau dunia usaha, melainkan perjuangan melawan struktur yang membuat jamaah terus berada pada posisi lemah: kemiskinan struktural, ketergantungan utang, ketimpangan penguasaan sumber daya, monopoli pasar, konsentrasi teknologi dan data, serta ekonomi yang menjadikan rakyat hanya sebagai konsumen.

Jika abad pertama NU ikut mempertahankan kemerdekaan tanah air, maka salah satu pekerjaan sejarah abad keduanya adalah memastikan orang-orang yang hidup di atas tanah air itu mempunyai tanah, modal, pekerjaan, teknologi, pengetahuan, data, dan posisi tawar untuk menentukan masa depannya sendiri.

Inilah Resolusi Jihad abad kedua: dari mempertahankan kemerdekaan bangsa menuju membangun kedaulatan ekonomi Nahdliyin; dari membela tanah air menuju memastikan rakyat tidak menjadi tamu di tanah, pasar, dan ruang digitalnya sendiri.

Selamat Bermuktamar Nahdlatul Ulama ke 35

Opini oleh Taufik Nurrohim, S. Psi
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PKB

example 325×300